Kamis, 02 Agustus 2012

Sekilas PROGRAM KELUARGA HARAPAN IV

Lanjutan Sekilas PKH III

III.    Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

a.      Struktur Kelembagaan PKH
PKH merupakan program lintas sektoral, karena pelaksanaannya di lapangan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kementerian Sosial sebagai Leader Sector / koordinator pelaksanaan PKH, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab sebagai penyedia layanan kesehatan dan verifikasi kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyediaan layanan pendidikan dan verifikasi pendidikan. Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas pelaksanaan strategi komunikasi dan sosialisasi program pada semua tingkatan. Pelaksanaan PKH juga didukung oleh BPS untuk penyediaan data RTSM dan PT. Pos Indonesia untuk sistem manajemen informasi pembayaran.

b.      Mekanisme Kontrol Monitoring dan Evaluasi
Pengawasan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan, termasuk Program Keluarga Harapan, adalah mutlak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menjamin penyelesaian masalah secara cepat dan tentunya sebagai mekanisme umpan balik untuk penyempurnaan rancangan maupun pelaksanaan program kedepan. Sehubungan dengan itu, maka akan dilakukan beberapa cara pemantauan pelaksanaan  program :
·         Mekanisme Formal
Secara formal, maka sepanjang pelaksanaan program akan dilaksanakan beberapa kegiatan yang memonitor pelaksanaan program. Berbagai indikator, baik dari sisi input dan output, akan digunakan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan program, baik melalui monitoring berkala, maupun melalui Kajian Cepat dan Spot Checks secara acak. Untuk menjaga objektifitas hasil monitoring, maka PKH akan melibatkan Perguruan Tinggi dan/atau LSM untuk pelaksanaan kajian tepat dan spot checks. Selain itu untuk menampung semua permasalahan yang terjadi dilapangan, maka akan dipersiapkan Unti Pengaduan Masyarakat yang berfungsi mengakomodasikan segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. Iformasi ini akan diterima dan disalurkan hingga ke tingkat pusat melalui sistem informasi manajemen PKH yang telah dipersiapkan.
Setelah pelaksanaan uji coba ini, maka akan dibutuhkan evaluasi untuk melihat dampak dan hasil dari program. Evaluasu ini perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sampai sejauh mana dampak PKH terhadapt masyarakat, khususnya terkait efisiensi biaya maupun efektifitas program sehingga dapat dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan serta pengembangan yang sesuai. Untuk itu, akan dilakukan survey awal untuk melihat kondisi awal sebelum program dilaksanakan dan akan diikuti oleh survey lanjutan untuk meliat dampak dari program tersebut.

·         Mekanisme Informal
Keterlibatan unsur-unsur diluar pelaksana PKH dapat berupa kontrol sosial terhadap pelaksanaan program. Tujuan kontrol sosial adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap bentuk-bentuk penyimpangan, baik dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan tunai, maupun tidak dipenuhinya komitmen-komitmen oleh semua pihak, yaitu peserta, pelaksana maupun penanggung jawab PKH. Untuk terlaksananya mekanisme kontrol sosial diperlukan proses sosialisasi seluas-luasnya, yaitu kepada media massa, LSM dan Ormas dan kelompok peduli dalam masyarakat, dan masayarakat pada umumnya.

Kombinasi dari kedua mekanisme formal dan informal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif khususnya pada pelaksanaan PKH, sehingga dapat dikembangan lebih sempurna pada masa-masa berikutnya, dan secara tidak langsung membawa perhatian yang sesungguhnya kepada kesejahteraan keluarga RTSM. (Tim SKDI, disbudparkom)