Rabu, 01 Agustus 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda

Tugas Pokok Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo merupakan unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibidang kebudayaan, pariwisata, kominukasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam merumuskan kebijakan perencanaan operasional, program kerjasama dan pembinaan penyelenggaraan kebudayaan, tradisi, perfilman, kesenian, sejarah, dan kepurbakalaan serta perencanaan operasional pelayanan pos pedesaan, jasa titipan, telekomunikasi, rekomendasi dan ijin postel, sarana komunikasi desiminasi informasi sesuai norma, standart dan prosedur yang berlaku dan searah kebijakan umum daerah.


 Fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
  1. Perumusan Kebijakan teknis perencanaan program operasional kebudayaan, pariwisata, komunikasi dan informatika dalam upaya pembinaan, pengembangan, koordinasi, monitoring, evaluasi penyelenggaraan kegiatan urusan kebudayaan, kepariwisataan, komunikasi dan informatika serta sarana komunikasi desiminasi informasi sesuai norma, standar dan prodesur yang berlaku dan searah kebijakan umum daerah.
  2. Penyelanggaraan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan dan kepariwisataan serta komunikasi dan informatika dengan melaksanakan pengkoordinasian kebijakan program kedinasan urusan kesekretariatan, kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan penyusunan rencana induk pengembangan kebudayaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), kriteria sistem pemberian penghargaan/anugrah insan/lembaga/tokoh/seniman yang berjasa dibidang kebudayaan, kesenian, perfilman, pengembangan sejarah, pelayanan pos pedesaan, jasa titipan, telekomunikasi, sarana komunikasi desiminasi inromasi penyiaran, kemitraan media serta pemberiaan rekomendasi dan perijinan kebudayaan, pariwisata, komunikasi dan informatika sesuai norma, standar danperosedur yang berlaku searah kebijakan umum daerah.
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian pembinaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kegiatan administratif pengelolaan penggunaan anggaran keuangan, umum, penyusunan rencana program kedinasan, kebudayaan dan kerjasama, pengembangan destinasi pariwisata, obyek dan hiburan umum, bimbingan dan penyuluhan kepariwisataan, pengembangan produk pariwisata, pemberian rekomendsasi dan perijinan kebudayaan, pariwisata, standarisasi komunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, sarana komunikasi dan desiminasi informasi, penyiaran, kelembagaan komunikasi Pemda dan sosial serta kemitraan media.
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan sistem informasi, standar, pedoman destinasi, usaha, pemasaran, pameran, widya wisata dan even-even budaya pariwisata, pelayanan pos pedesaan,  jasa titipan, pemberian rekomendasi dan ijin budaya pariwisata, IMB menera telekomunikasi, galian kabel telekomunikasi, HO, instalasi penangkal petir dan genset serta pengendalian dan penerbitan standar komunikasi dan informatika dan pelaporan hasil kegiatan program strategis serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan dan atau diperintahkan Kepala Daerah sesuai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya.