Kamis, 02 Agustus 2012

Sekilas PROGRAM KELUARGA HARAPAN III

 Lanjutan Sekilas PKH II

c.       Penangguhan dan Pembatalan Peserta PKH

Penangguhan dan pembatalan peserta PKH yang telah ditentukan untuk 1 (satu) kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut) :
1)      Penangguhan Sementara
  • Peserta PKH tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan untuk 1 kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut);
  • Peserta PKH tidak mengambil pembayaran 1 kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut).
Apabila RTSM yang bersangkutan ingin menjadi peserta PKH kembali, mereka harus mendaftar kembali ke UPPKH kecamatan atau melalui perwakilan ketua kelompok ibu yang sudah terbentuk. Selanjutnya petugas UPPKH kab/kota dan kecamatan akan mengunjungi rumah keluarga tersebut untuk menilai kelayakannya. Dasar penilaian kelayakan menggunakan indicator yang digunakan pada saat pemilihan peserta PKH.

2)      Pembatalan
  • RTSM terbukti tidak layak sebagai peserta PKH, melalui antara lain pengaduan yang telah dibuktikan dan pengecekan berkala.
  • Dalam 2 kali siklus pembayaran berturut-turut (6 bulan) RTSM tidak memenuhi komitmen tetapi melakukan klaim terhadap bantuan.
RTSM yang telah dibatalkan kepesertaannya tidak dapat diajukan kembali sebagai peserta PKH.

d.      Definisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dari sisi kemampuan ekonomi

Adalah rumah tangga yang kondisi kehidupannya sangat kekurangan dan sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kosumsi makanan pokok yang sangat sederhana, biasanya tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau fasilitas kesehatan yang disubsidi pemerintah, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun, biasanya tidak atau hanya mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan SMP.

e.      Kriteria umum Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dari sisi fisik rumah dan akses

f.        Pemilihan wanita sebagai penerima

Bantuan PKH harus diterima langsung oleh ibu/wanita dewasa RTSM yang mengurus anak dalam rumah tangga tersebut. Dipilihnya ibu/wanita dewasa RTSM yang mengasuh anak sebagai penerima bantuan dikarenakan wanitalah yang biasanya sehari-hari mengurusi keperluan gizi dan kesehatan anak-anak dan keluarga, serta memastikan anak-anak ke sekolah. Dengan memberikan bantuan tunai kepada wanita dalam rumah tangga peserta PKH, diharapkan mereka bisa mengatur pemanfaatan dana dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan. Namun, peran kepala rumah tangga/suami sangat penting dalam mendukung pengaturan pemanfaatan dana bantuan.

g.      Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Komponen kesehatan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Dengan mensyaratkan ibu dan anak dalam keluarga peserta PKH untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan (seperti ; imunisasi bayi, pemeriksaan kandungan ibu hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, dll) diharapkan akan terjadi perubahan kebiasaan pada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) ke arah perbaikan kualitas SDM sehingga dalam jangka panjang program ini akan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Persyaratan yang ditetapkan didalam PKH kesehatan dikaitkan dengan peningkatan aksebilitas pelayanan kesehatan, yang dikelola oleh tenaga kesehatan profesional dan terlatih. Oleh karenanya, PKH mensyaratkan komitmen dari Pemerintah Daerah dan jajaran penyedia layanan kesehatan untuk menyediakan fasilitas dan perangkat pelayanan kesehatan agar aksebilitas RTSM terhadap pelayanan kesehatan dapat benar-benar meningkat.

h.      Pendidikan dasar bagi Anak Usia Sekolah

Komponen pendidikan dikembangkan dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar, khususnya bagi anak-anak RTSM, serta untuk mengurangi angka pekerja anak. Untuk mencapai tujuan ini, PKH untuk bidang pendidikan memberikan peluang bagi RTSM untuk mendaftarkan anak-anaknya kesatuan pendidikan formal maupun informal terdekat dan menghadiri proses belajar minimal 85% dari hari efektif sekolah atau hari tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Anak-anak yang berusia kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar juga akan dijangkau program ini melalui perujukan kepada program-program persiapan (program remedial) di daerah yang bersangkutan sebelum mengikuti program pendidikan formal maupun kesetaraan (Paket A setera SD dan Paket B setara SMP).
PKH juga menjaring

i.        Pendampingan kepada Keluarga PKH

Setiap peserta PKH akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk pendampingan. Hal ini dibutuhkan karena sebagian besar RTSM mempunyai keterbatasan kemampuan dalam memperjuangkan haknya. Sehingga dengan adanya pendampingan maka para RTSM yang memenuhi syarat dapat dibantu untuk mendapatkan haknya yang patut mereka peroleh dari PKH. Selain itu Unit Pelaksana PKH (UPPKH) kab/kota mempunyai keterbatasan kemampuan melakukan tugasnya diseluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan, petugasyang dimiliki sangat terbatas sehingga sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat sehingga dibutuhkan pendampingan.
Pendamping PKH adalah seseorang yang telah di rekrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan PKH. Pendamping adalah MATA dan TELINGA bagi PKH. Pendamping PKH ini merupakan bagian Unit Pelaksana PKH di tingkat kecamatan.
Tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH mengenai berbagai berbagai prosedur yang harus dilalui dalam melaksanakan program; memberikan penjelasan mengenai pentingnya mengikuti ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan; melakukan validasi dalam memenuhi komitmennya dan menjembatani RTSM dengan pihak-pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan Program di tingkat Kab/Kota.
Lokasi kerja pendamping terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di Kantor Pos setempat, atau di Kantor Camat atau di tempat lain yang disediakan oleh PT. POS. Selain itu, pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kab/Kota paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan. Sebagian besar kegiatan Pendamping adalah di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Kelompok Ketua; berkunjung dan berdiskusi dengan pelayan kesehatan, Pendidikan, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Tokoh Masyarakat maupun dengan peserta PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping akan mendampingi antara 150 sampai dengan 375 RTSM peserta PKH sesuai dengan kondisi geografis di setiap daerah. Selanjutnya setiap kecamatan terdapat seorang koordinator Pendamping. Melalui pendampingan, peserta PKH diharapkan dapat mengikuti program tanpa mengalami banyak kesulitan dan secara bertahap menujukkan perubahan pola pikir sehubungan dengan upaya perbaikan kesehatan dan pendidikan keluarga.