Kamis, 02 Agustus 2012

Sekilas PROGRAM KELUARGA HARAPAN II

Lanjutan Sekilas PKH I

II.      Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program perlindungan social melalui pemberian uang tunai bersyarat kepada RTSM yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH, dengan kewajiban RTSM tersebut harus memeriksakan anggota keluarganya ke Puskesmas dan/atau menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai dengan ketentuan. Selain memperoleh uang tunai, RTSM tersebut akan menerima fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Walaupun tidak ada persyaratan bagi penggunaan uang tunai yang diberikan, pendamping PKH akan mengarahkan penggunaan dana bantuan.
Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta dapat merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Secara khusus, tujuan PKH adalah :
  1. Meningkatkan status social ekonomi RTSM;
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5 – 7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM;
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM; 
  4. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM.
Pelaksanaan PKH dilapangan membutuhkan kesiapan yang memadai dari penyedia pelayanan, baik bagi pelayanan kesehatan maupun pendidikan, untuk itu keikutsertaan pemerintah daerah dalam membantu meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan dan pendidikan sangat diharapkan.PKH dikembangkan secara bertahap dan berkesinambungan hingga tahun 2015.

a.      Mengapa Pendidikan dan Kesehatan?

Rendahnya tingkat pendidikan seseorang kepala RTSM dan kemampuan ekonomi masyarakat miskin menyebabkan buruknya kualitas gizi dan kesehatan ibu dan anak balita.Selain itu juga menyebabkan munculnya anak-anak putus sekolah akibat tidak adanya biaya untuk pendidikan.Bahkan sebagian dari mereka terpaksa harus bekerja keras membantu pendapatan ekonomi keluarga.

b.      Siapa yang berhak menerima PKH ?

PKH hanya diberikan kepada RTSM yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Peserta PKH adalah RTSM yang sesuai dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program, yaitu :
·         Memiliki ibu hamil/nifas, dan atau
·         Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan atau
·         Memiliki anak usia SD dan SMP dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Setiap peserta PKH diberikan kartu PKH sebagai bukti kepesertaan atas nama perempuan dewasa (Ibu, Bibi, Nenek) yang mengurus RTSM. Kartu tersebut digunakan untuk menerima bantuan PKH.Sesuai pedoman Jamkesmas tahun 2009, Kartu PKH dapat berfungsi sebagai kartu Jamkesmas untuk seluruh keluarga penerima PKH.
Sekalipun tidak ada kententuan khusus mengenai penggunaan bantuan tunai ini, penggunaannya diharapkan dapat diarahkan kepada keperluan kesehatan ibu dan anak dan pendidikan dasar anak.Apabila peserta PKH ternyata tidak mengikuti kewajiban yang telah ditetapkan, baik dalam pendidikan dan kesehatan, maka bantuan tunai tersebut dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.

Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh RTSM penerima bantuan PKH adalah :
1)      Berkaitan dengan Kesehatan
  • RTSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH, wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam program pelayanan kesehatan sesuai Protokol Kementerian Kesehatan. 
  • Peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah RTSM yang memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD.
2)      Berkaitan dengan Pendidikan
Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikan jika memiliki anak berusia 7-15 tahun. Anak pesertaPKH harus didaftarkan/terdaftar pada satuan pendidikan bukan hanya SD saja tetapi juga Madrasah Ibdtidaiyah/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTS/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTS terbuka, dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hri sekolah daam sebulan selama setahun ajaran berlangsung.
Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar maka anak tersebut dikenakan persyaratan pendidikan seperti anak peserta PKH lainnya. Jika peserta PKH memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka peserta diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan yang menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun / pendidikan kesetaraan. Apabila anak yang bersangkutan bekerja / pekerja anak atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial untuk mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan.Dalam rangka pelaksanaan remedial tersebut satuan pendidikan harus menyediakan program remedial. Apabila anak yang bersangkutan dengan usia tersebut diatas masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat. 
Besaran bantuan tunai yang diberikan bervariasi antar peserta PKH, tergantung komposisi anggota keluarga RTSM yang bersangkutan.Secara garis besar, besarnya bantuan yang diberikan kepada kepala keluarga peserta PKH berkisaran Rp. 600.000 – Rp. 2.200.000 pertahun. Bantuan berupa uang tunai itu akan dibayarkan 3 (tiga) bulan satu kali melalui kantor-kantor pos terdekat.
Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga RTSM, maka besar bantuan yang diterima setiap RTSM akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat pada table 3. Apabila besar bantuan yang diterima RTSM melebihi batas maksimum yang ditetapkan sebagaimana digambarkan pada contoh 7 tabel 3, maka untuk dapat menjadi peserta PKH seluruh anggota RTSM yang memenuhi persyaratan harus mengikuti ketentuan PKH.
Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya dalam tiga bulan, maka besaran bantuan yang akan diterima akan berkurang dengan rincian sebagai berikut :
  1. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 50.000,-
  2. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam dua bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 100.000,-
  3. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 150.000,- 
  4. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran
Ketentuan diatas berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima bantuan PKH.